PT Sawit Ventura Sejahtera (PT SVS)
PT Sawit Ventura Sejahtera
Berdiri pada tanggal 08 Desember 2022 berdasarkan Akta Pendirian no. 05 di Notaris Vina Putri Sari, SH. MKn, di Padang. Didirikan sebagai salah satu upaya pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura terutama Bab II Pasal 2 yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha PMV adalah dalam bentuk Penyertaan Saham dan Penyertaan melalui pembelian Obligasi Konversi. Dan Pasal 11 pada POJK yang sama, yang menegaskan bahwa penyertaan ini minimal 15% dari kegiatan usaha PMV dan harus realisasi paling lama 3 (tiga) tahun setelah penetapan izin usaha. Ini artinya untuk SSBV harus realisasi dalam tahun 2022.
Jika 2 anak perusahaan sebelumnya bentuk penyertaan SSBV pada perusahaan tersebut adalah Penyertaan Saham, maka pada PT SVS ini berbentuk Obligasi Konversi.
Bidang usaha PT SVS bergerak di bidang perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit dari hulu sampai hilir. Saat ini PT SVS sudah memiliki kebun kelapa sawit sendiri yang sudah produktif seluas 32 Ha dari target awal seluas 80 Ha di daerah Kabupaten Dharmasraya dan akan terus di kembangkan beserta unit usaha lainnya dalam satu core bisnis seperti perdagangan buah sawit (TBS) langsung ke Pabrik Kelapa Sawit, penyediaan pupuk dan lain sebagainya. Selain itu PT SVS juga menjadi pemegang saham dominan di PT Reski Arta Hutama yang akan di jelaskan selanjutnya.